Tahukah Anda Berapa Gaji Amirul Mukminin (khalifah)?

Tahukah Anda Berapa Gaji Amirul Mukminin (khalifah)?

Kisaran bulan Oktober lalu, santer terdengar isu rencana pemerintah menaikkan gaji menteri dan pejabat tinggi lainnya. Alasan beban kerja serta upaya mendorong kinerja yang menjadi dasar kenaikan gaji tersebut. Isu kenaikan gaji itu muncul setelah pelantikan menteri kabinet SBY jilid II.

Saya tidak mengetahui berapa gaji sesungguhnya para pejabat negara setiap bulannya sebelumnya sehingga pemerintah berencana menaikkan gajinya lebih besar. Namun, isu kenaikan gaji tersebut, oleh beberapa kalangan, dinilai akan mempertajam rasa ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Selain itu, kenaikan gaji tersebut juga tak memiliki dasar rasionalitas yang kuat.

“Jika dilaksanakan, hanya akan mempertajam rasa ketidakadilan,” ujar Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang, Mestika Zed, Kamis (29/10)

Selama ini tak ada patokan yang jelas mengenai standar penggajian pejabat di Indonesia. Bila saja standar penggajian tersebut ada, alasan beban kerja tak perlu dikemukakan karena semakin tinggi beban kerja, sesuai aturan sudah ada kenaikan secara otomatis.

Argumen klasik yang kerap dikemukakan pejabat terkait rencana kenaikan gaji tersebut adalah telah dianggarkannya kenaikan gaji itu dalam tahun anggaran sebelumnya. “Ini alasan yang tak masuk akal. Toh, yang membuat anggaran juga manusia, bukan malaikat. Artinya, itu kan bisa dihapus,” ucap dia.[1]

Melihat polemik itupun, aku justru menjadi tertarik untuk mencari tahu berapa besaran gaji yang diterima oleh para pejabat negara di masa zaman kekhalifahan Islam, khususnya zaman Khulafa’ur Rasyidin. Terlebih lagi, aku menjadi ingin mengetahui berapa nilai besaran gaji para khalifah Islam, sebagai pembanding. Selain itu, aku juga ingin melihat bagaimana mekanisme penggajian mereka dan apa yang menjadi dasar besaran nilai gajinya. Baca lebih lanjut