Aturan ‘Polisi Tidur’
Kalian tahu khan yang namanya Polisi? Sebuah profesi yang sering dikonotasikan dengan seragam coklat yang berdiri di pinggir or tengah jalan yang selalu siap ‘menjewer’ para pengendara yang melanggar. Nah, kalau polisi tidur tahu juga khan? Polisi yang sering tiduran? Halah. Pertanyaan pertama, kenapa bisa disebut polisi tidur? Kalau kamu punya jawabannya, mohon di-share di sini ya…
Begini kawan, berbicara mengenai polisi tidur, tak kusangka ternyata Polisi tidur ada aturan pembuatannya. Di dalam peraturan menteri perhubungan, polisi tidur disebut dengan ‘alat pembatas kecepatan kendaran bermotor’. Mungkin karena alasan fungsi polisi tidur adalah untuk membatasi dan menghalangi pengendara yang melewati sebuah jalan yang memiliki kesamaan fungsional praktik dengan profesi polisi (lalu lintas) yang secara tidak langsung menjadi penghambat kecepatan, maka disebutlah dengan polisi tidur. Tidur karena posisinya seperti orang yang tidur.
Filed under: Ahmed Fikreatif, Artikel Ringan | Ditandai: Ahmed Fikreatif, Aturan Polisi Tidur, Bandung, Blog, Blogger, Jakarta, Lalu Lintas, Menteri Perhubungan, Pendidikan, Pengaturan Polisi Tidur, Penghambat Jalan, Penghambat Kecepatan, Peraturan, Peraturan Menteri Perhubungan, Pikiran Rakyat, Polisi, Polisi Tidur | 10 Komentar »








