Alasan-Alasan Penetapan Berbasis “Ijab Qobul” Yogyakarta

Alasan-Alasan Penetapan Berbasis “Ijab Qobul”

  1. Adanya jaminan status khusus dari pemerintah Indonesia untuk dua negara yang bersifat Kerajaan, yaitu Kesultanan Yogyakarta dan Kepangeranan Paku Alam sebagai “imbalan” untuk bergabung dengan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang pada Piagam Penetapan 19 AGustus 1945.
  2. Adanya status keistimewaan bahwa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa Setingkat Propinsi (Bukan Propinsi) yang dipimpin oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Bukan Gubernur dan Wakil Gubernur) dengan konsep Dwi Tunggal sesuai UU No. 3 Tahun 1950.
  3. Adanya kekuasaan penuh atas Pemerintahan Dalam Negeri Yogyakarta serta Pemahamannya dari Kekuasaan-Kekuasaan lainnya di tangan Sri Sultan dan Sri Paku Alam yang dipertanggungjawabkan langsung kepada Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang pada Amanah HB IX / Paku Alam VIII – 5 September 1945

“BERGABUNG TAK BERARTI MELEBUR”

Pengawal Amanah HB IX 5 September 1945

Leaflet (selebaran) ini harap disimpan sebagai pegangan memperjuangkan keistimewaan DIY

 

Leaflet (selebaran) itu saya temukan tertempel di dinding trotoar jalan Malioboro, beberapa waktu lalu.

Ahmed Fikreatif

 

“Gajah Mati Meninggalkan Gading, Harimau Mati Meninggalkan Belang, Manusia Mati Meninggalkan Nama, Blogger Mati Meninggalkan Postingan, Jika Fikreatif mati mohon doakan ampunan”

 

 

Apa Latar Belakang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta?

Apa Latar Belakang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta?

  1. Adanya “Ijab Qobul” dimana Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang merupakan LAMARAN dari Republik Indonesia dalam hal ini oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Penguasa Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat telah DITERIMA dengan MAHAR yang tertuang dalam Amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945. (more…)

Jogja Istimewa ?

 

Source: Klik Pada Gambar (Antobilang)
Source: Klik Pada Gambar (Antobilang)

Jogja Istimewa

AMANAT

SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN

Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:

  1. Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
  2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
  3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.

Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945

HAMENGKU BUWONO IX (more…)

“Mahasiswa Yang Suka Demo Dilarang Menjadi PNS”

Komentar Kawan Dalam Diskusi di Facebook

Komentar Kawan Dalam Diskusi di Facebook

Mahasiswa Yang Suka Demo Dilarang Menjadi PNS”

Tulisan ini sambungan dari tulisan Klasifikasi MahasiswaMahasiswa Yang Sering Demo = Mahasiswa Bodoh? & Salahkah Jika Mahasiswa ber-Demonstrasi?

Lebih jauh lagi, seorang kawan mempertegas komentarnya yang lebih tidak masuk akal di otakku. Ia menulis, “Note : yg suka demo,sya harap tidak mendftar PNS, menjilat ludah sndiri namany jika mengkritik negara akhrnya jdi abdi negara.”

Barangkali kawanku itu tidak bisa berdiskusi dengan membuat rumusan pembatasan masalah yang sedang dibicarakan. Berawal dari pembicaraan tentang isu demonstrasi dan mahasiswa bodoh serta isu bencana, akhirnya menyeret kepada LARANGAN atau himbauan untuk mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Logika yang disusun kawanku itu barangkali adalah menggunakan kaidah, “Jika biasanya mengkritik negara, pemerintah, dan semua unsur-unsurnya; bila akhirnya justru menjadi seorang abdi negara (PNS), maka disebut dengan menjilat ludah sendiri.” (more…)

Salahkah Jika Mahasiswa ber-Demonstrasi?

 

Jangan Diam!!! (Sumber Solindo - klik pada gambar)

Jangan Diam!!! (Sumber Solindo - klik pada gambar)

Salahkah Jika Mahasiswa ber-Demonstrasi?

Tulisan ini sambungan dari tulisan Klasifikasi Mahasiswa & Mahasiswa Yang Sering Demo = Mahasiswa Bodoh?

Aku pribadi merupakan seseorang yang tidak mudah untuk melakukan aksi unjuk rasa atau berdemonstrasi dengan cara turun ke jalan. Aku pun juga boleh dikata salah seorang manusia yang membenci konsep demokrasi. Dan pada saat ini aku menulis sisi demonstrasi mahasiswa dalam sudut pandangan demokratis (meskipun sekali lagi aku membenci sistem kenegaraan demokrasi).

Masih melanjutkan pembicaraan tentang mahasiswa dan demonstrasi, ada seorang kawan yang berkomentar bahwa demonstrasi adalah bentuk sikap egoisme dan egosentris. Hanya mementingkan kepentingan pribadi dan tidak memiliki solusi. Puncaknya, dia membenci setiap aktivitas dan kegiatan yang bernama demonstrasi. Okelah, membenci dan menyukai sesuatu pada prinsipnya adalah sah-sah saja dan hak setiap orang untuk menyukai atau membenci sesuatu tersebut. Namun, di dalam negara demokrasi (yang sekali lagi kutegaskan bahwa demokrasi adalah sistem yang sangat kubenci) aktivitas demonstrasi sangat diperbolehkan dan bahkan menjadi salah satu ciri sebuah negara dikatakan demokratis atau tidak.

Sekelompok mahasiswa atau kelompok manapun dan siapapun yang melakukan demontrasi, pada hakikatnya diperbolehkan dan dilegalkan di negara demokrasi. Jika kita membenci demonstrasi dan berniat menghilangkannya dari kehidupan kita, maka langkah strategis yang ditempuh adalah mengakhiri kekuasaan demokrasi di negara ini. Meskipun hal itu tidak menjamin hilangnya demonstrasi. (more…)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 68 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: