VOC Gaya Baru #1
- Tanggal 20 Maret 1602, sebuah perusahaan bernama Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur atau Perusahaan Hindia Timur Belanda) atau yang lebih kita kenal dengan sebutan VOC berdiri.
- pada tanggal 31 Desember 1799 VOC dibubarkan dengan meninggalkan hutang 136,7 juta gulden.
- Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
- Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI.
- Diantara pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945 antara lain Pasal 33, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. - Pada tanggal 2 Desember 1986, ditekenlah kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara.
- PT. Newmont Nusa Tenggara, pada saat itu merupakan perusahaan yang 80% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Newmont Indonesia Limited yang berstatus pemodal asing yang berkedudukan di Denver, Amerika Serikat; sementara 20%-nya dimiliki oleh PT. Pukuafu Indah, sebuah perusahaan Indonesia milik Jusuf Merukh.
- Jusuf Merukh pada saat itu adalah Ketua Pansus Pertambangan DPR. (more…)
Filed under: Ahmed Fikreatif, Ekobis, Politik | Ditandai: Divestasi, Divestasi Saham Newmont, Multi Capital (Bakrie Group), Newmont, NTB, PT. Newmont Nusa Tenggara, Vereenigde Oostindische Compagnie, VOC, VOC Gaya Baru | 6 Komentar »












