Matematika & Keadilan Dalam Hukum (di Indonesia)
Beberapa waktu lalu, aku membaca Tempointeraktif. Dikabarkan bahwa seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di PT Eagle Farma Caplang, Jatiuwung, Kota Tangerang bernama Lili Kurniawan, 31 tahun, diancam hukuman lima tahun penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa mencuri pipa besi berukuran 20 dan 50 sentimeter senilai Rp 100 ribu sehingga diancam penjara 5 tahun. Terdakwa terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian sehingga diancam hukuman lima tahun penjara.
Masih ingat dengan kisah nenek Minah yang dianggap mencuri tiga biji bibit kakao? Si nenek Minah (55 tahun), warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas dijatuhi vonis penjara satu bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dalam pasal 362 KUHP disebutkan bahwa “Barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun.”
Pada saat yang bersamaan, aku membaca Hukumonline yang memberitakan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun tiga bulan dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangannya selaku Sekjen yang mengarahkan agar PT Kimia Farma Trading Distribution ditetapkan sebagai rekanan. Si mantan Sekjen Kemenkes itu terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan terbukti korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp9,4 miliar.
Kasus lain, besan Presiden SBY yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp. 100 miliar pada tahun 2003.
Kesimpulan:
|
Kasus |
Pelaku | Nilai |
Pidana |
| Pencurian | Lili Kurniawan – Satpam | Rp. 100 ribu | Didakwa Jaksa 5 tahun penjara |
| Pencurian | Nenek Minah – Rakyat | 3 biji kakao (±senilai Rp. 100 ribu) | Penjara 1 bulan 15 hari |
| Korupsi | Sekjen Kemenkes | Rp. 100 juta | Penjara 3 tahun 3 bulan |
| Korupsi | Aulia Pohan – Deputi BI (Besan Presiden) | Rp. 100 miliar | Penjara 4 tahun 6 bulan |
Menurut anda, adilkah hukuman yang dijatuhkan kepada Sekjen Kemenkes dan Aulia Pohan jika dilihat dari hitung-hitungan ilmu matematika?
Berpijak pada kasus pencurian nenek Minah senilai Rp. 100 ribu yang divonis hakim dengan penjara selama 45 hari, maka menurut hitung-hitungan Matematika hukuman sehari penjara equivalent dengan pencurian sebesar Rp. 2.222,22. Anggap saja Rp. 2.200,-.
Jika memang seseorang yang mencuri uang atau barang senilai Rp. 2.200,- hukumannya satu hari penjara, maka seharusnya hukuman untuk Sekjen Kemenkes adalah penjara selama 124,53 tahun dan hukuman untuk Aulia Pohan yang korupsi 100 miliar adalah penjara selama 124.533 tahun. Kalau tidak percaya silakan hitung sendiri!
Dari sini saja hitung-hitungan matematika keadilan hukum di Indonesia ini sudah terlihat sekali ketidakadilannya. Kalau seperti ini model hukumannya sih, sepertinya akan lebih banyak orang belajar mencuri, dan akan lebih banyak pencuri akan belajar jadi koruptor. Na’udzubillahi min dzalik. Semoga tidak demikian.
“Gajah Mati Meninggalkan Gading, Harimau Mati Meninggalkan Belang, Manusia Mati Meninggalkan Nama, Blogger Mati Meninggalkan Postingan, Jika Fikreatif mati mohon doakan ampunan”
Filed under: Ahmed Fikreatif, Artikel Ringan, Hukum Ditandai: | Adil, Adl, Aulia Pohan, Keadilan, Ketidakadilan, Koruptor, Matematika Hukum, Penjara








Hmmm.. perlu diunjukan pada para penegak hukum tu, agar beliau” itu lebih teliti lagi dalam berhitung.
@Ida Raihan: sudah. di FB tulisan ini sudah ku-Tag ke kawan2 yg jd penegak hukum
hakim memang ga pandai berhitung matematika bro
@Rio: hahahahaha
dalam kasus ini tidak hanya hakim
tp juga jaksa lho :d
haaaahh???
ahli matematika perlu diikutsertakan dalam urusan hukum2an ni sekarang…
@Mabruri: gak usah. nanti sy takutnya si ahli matematika malah justru diajari ngitung matematika ala penegak hukum
bisa bahaya ntar
nanti 5 + 6 bukan 11 hasilnya tapi cuman 7
hahaha…. ya itu brarti tergantung bagaimana cara mempengaruhinya itu mas…..
@Mabruri: nah mk itu, sy takutnya ahli matematika yg terpengaruh :-s
Sayangnya hakim sepertinya enggak pinter matematika..
@GIe: Wkwkwwkwkwkwkwk
di FH memang g diajari Matematika kok om
*sy alumni FH
dan raat2 org masuk FH krn g suka Matematika